LapsustikNews – Tepat di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76, Sebanyak 1.130 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta mendapatkan Remisi Umum.
Sebagai Wujud keterbukaan informasi Lapas Narkotika Jakarta memberikan pelayanan secara transparan yaitu melakukan Penempelan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum di blok hunian, dengan tujuan Warga Binaan dapat mengetahui apakah dia mendapat remisi dan berapa besaran remisi yg diperoleh.
Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. “Diharapkan pemasangan SK Remisi di tiap tiap blok ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan yang lain untuk bisa mendapatkan remisi, tentunya dengan syarat Berkelakuan Baik selama menjalani Pidana di Lapas”. Ungkap Jumadi selaku Kasi Binadik Lapas Narkotika Jakarta.
Kontributor: Humas Lapas Narkotika Jakarta