Lapas Narkotika Jakarta Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Lakukan Sosialisasi Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Asimilasi Rumah Kepada WBP.

Jakarta, LapsustikNews- Lapas Narkotika Jakarta mengadakan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Asimilasi Rumah pada hari Senin, 3 Januari 2022.

Pada kesempatan kali ini Jajaran Sub Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik (Binadik) menyampaikan bahwa bagi WBP yang memenuhi syarat berhak mendapatkan Asimilasi Rumah sesuai ketentuan Permen 43 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Asimilasi Rumah.

Sebanyak 47 WBP Lapas Narkotika di data dan memenuhi syarat mendapatkan Hak untuk Asimilasi Rumah. Dan selanjutnya akan di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perpanjangan Asimilasi Rumah ini diperpanjang sampai tanggal 31 Juni 2022 dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan keadaan di masa Pandemi Covid-19 ini.