KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

KANTOR WILAYAH DKI JAKARTA

LEMBAGA PEMESYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA JAKARTA

Jl. Raya Bekasi Timur No. 170 A Jakarta Timur, Jakarta 13410
Telp. : (021) 85909891 Fax. : (021) 85910104

 

  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat Struktural
    • SDM Petugas
    • Motto
    • Maklumat Layanan
  • Pilar Pemasyarakatan
    • Budaya Tertib Pemasyarakatan
    • Sepuluh Prinsip Pemasyarakatan
    • Instruksi Kalapas
    • Kewajiban dan Larangan Pengawai Negeri Sipil
  • Layanan Publik
    • Layanan Informasi
      • Layanan Informasi External
      • Layanan informasi Internal
    • Layanan Kunjungan
      • Ketentuan Layanan Kunjungan
      • Mekanisme Kunjungan
      • Barang Bawaan yang Dilarang
    • Layanan Pengaduan
    • Petunjuk Pengisian Survey IKM Layanan Pemasyarakatan
    • Layanan kesehatan
      • Pelayanan Kesehatan Warga Binaan Baru
      • Program Layanan Kesehatan dan Rehabilitasi
        • Program Unggulan Lapas Narkotika Jakarta
      • Jenis Kegiatan Program TB
    • Layanan Makan dan minum WBP
  • Program Pembinaan
    • Program Kemandirian
    • Program Reintegrasi
      • Pembebasan Bersyarat PB
      • Cuti Menjelang Bebas CMB
      • Cuti Mengunjungi Keluarga CMK
      • Cuti Bersyarat CB
    • Program Pembinaan Keamanan
  • Program Penunjang
    • Pembangunan zona integritas
    • P4GN
    • Pembentukan Pola Hidup Sehat Dan Tertib Narapidana
    • Kegiatan Rabu Bersih
    • Kegiatan Jumat Sehat
    • Star Of The Month
  • Hubungi Kami
  • Index Berita
  • Pengaduan

Kewajiban dan Larangan Pengawai Negeri Sipil


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2010
TENTANG
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL


KEWAJIBAN DAN LARANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEWAJIBAN (Pasal 3) :

  1. Mengucapkan sumpah/ janji PNS;
  2. Mengucapkan sumpah/ janji jabatan;
  3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negera Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
  4. Mentaati segala ketentuan peraturan perundang undangan;
  5. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
  6. Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah dan martabat PNS;
  7. Mengutamakan kepentingan negara daripada kependingan sendiri, seseorang, dan/ atau golongan;
  8. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
  9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
  10. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan meteril;
  11. Masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja;
  12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
  13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
  14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
  15. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;


LARANGAN (Pasal 4):

  1. Menyalahgunakan wewenang;
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/ atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
  3. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/ atau lembaga atau organisasi internasional;
  4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
  5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerakl dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
  6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara tidak langsung atu tidak langsung merugikan negara;
  7. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
  8. Menerima hadiah atau sesuatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/ atau pekerjaannya;
  9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
  10. Melakukan sesuatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
  11. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
  12. Memberikan dukungan kepada Calon Presidan/ Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
    • Ikut serta sebagai pelaksan kampanye;
    • Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
  13. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/ atau
  14. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
  15. Memberikan dukungan kepada calon Presidan/ Wakil Presiden dengan cara:
    • Membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/ atau
    • Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam linkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
  16. Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan; dan
  17. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
    • Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah;
    • Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
  18. Membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/ atau
  19. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang
 

 

R. ANDIKA DWI PRASETYA, Bc.IP. S.Pd

NIP.19671217 199103 1 002

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Jakarta

 
 
 
Pencarian
 
Terpopuler

LAPORAN PENILAIAN KINERJA PELAYANAN PUBLIK LAPAS NARKOTIKA KLAS IIA JAKARTA

Jakarta ,info_lapsustik Tim penilai Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Layanan Kunjungan dan Informasi Berbasis IT

Jakarta,Info_lapsustikjkt ''Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai

Pejabat Ditjen PAS Kembali dibekali Aplikasi SDP

Bogor, INFO_PAS. Direktorat Informasi dan Komunikasi (Infokom) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Berantas Narkoba, Satgas Was-In Dikukuhkan

Jakarta, INFO_PAS - Direktur Bina Keamanan dan Ketertiban Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas), Wibowo

Layanan Kunjungan Biometrik Sidik Jari

Jakarta, Info-Lapsustik. Senin (10/03). Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Jakarta Bpk M Ali
 
Link Terkait
 
 

Copyright © 2013 - 2016 | Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Jakarta | All Right Reserved